Korsel Denda Google dan Meta Rp 1 Triliun Gegara Kumpulkan Data Pengguna Tanpa Izin

Korsel Denda Google dan Meta Rp 1 Triliun Gegara Kumpulkan Data Pengguna Tanpa Izin

Ilustrasi.

Seoul - Google dan Meta didenda lebih dari US$71 juta atau sekira Rp 1 triliun lebih di Korea Selatan. Jumlah tersebut merupakan denda tertinggi yang pernah dikenakan di negara itu.

Denda dijatuhkan karena kedua perusahaan mengumpulkan informasi pribadi pengguna tanpa izin untuk tujuan periklanan.

Direktur Biro Investigasi Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan, Yang Cheong-sam, mengatakan bahwa penyelidikan terhadap dua raksasa teknologi AS itu menemukan bahwa mereka 'mengumpulkan dan menganalisis' data pengguna, serta memantau penggunaan situs web dan aplikasi.

Baca: Pengadilan Australia Denda Google Rp 624 Miliar, Ini Masalahnya

Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi preferensi pengguna atau untuk tujuan periklanan online yang ditargetkan.

"Google dan Meta tidak secara jelas memberi tahu pengguna Korea Selatan tentang praktik tersebut atau mendapatkan izin mereka," katanya dikutip dari AFP, Kamis (15/9/2022).

Secara rinci ia mengungkapkan denda untuk Google sebesar US$49,7 juta (Rp 740 miliar lebih), sedangkan Meta didenda US$22,1 juta (Rp 329 miliar lebih .

"Ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi," katanya dalam sebuah pernyataan.

Baca: Samsung Didenda Rp 143 Miliar Karena Berbohong soal Klaim Ponsel Tahan Air

Menurut komisi tersebut, mayoritas pengguna di Korea Selatan, termasuk 82 persen pengguna Google dan 98 persen Meta, secara tidak sadar mengizinkan data penggunaan online mereka untuk dikumpulkan.

“Bisa dikatakan kemungkinan dan risiko pelanggaran hak konsumen tinggi,” ujarnya.

Tahun lalu, Korea Selatan mendenda Google hampir US$180 juta (Rp 268 miliar lebih) karena menyalahgunakan dominasinya di pasar sistem operasi dan aplikasi smartphone, menuduh perusahaan itu menghambat persaingan di pasar.

Perusahaan teknologi AS sering dikritik karena mendominasi pasar dengan menyingkirkan pesaing, dan beberapa pemerintah di seluruh dunia mencoba untuk mengekangnya.

Uni Eropa (UE) menampar Google dengan hukuman anti-kartel tertinggi, sementara juga menyelidiki Apple dan Microsoft.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews