Samsung Didenda Rp 143 Miliar Karena Berbohong soal Klaim Ponsel Tahan Air

Samsung Didenda Rp 143 Miliar Karena Berbohong soal Klaim Ponsel Tahan Air

Ilustrasi.

Canberra - Lembaga pengawas persaingan usaha Australia, pada Kamis (23/6/2022) mengumumkan bahwa pengadilan telah memerintahkan Samsung untuk membayar denda sebesar 14 juta dolar Australia atau sekitar Rp 143,2 miliar karena telah berbohong soal klaim tahan air pada ponsel-ponselnya.

Samsung Australia sendiri sudah mengakui bahwa pihaknya telah memperdayai para konsumennya soal klaim tahan air pada beberapa ponsel Galaxy, demikian dikatakan komisi pengawas persaingan dan perlindungan konsumen Australia (ACCC) seperti dilansir dari Reuters.

Menurut lembaga itu, selama periode Maret 2016 hingga Oktober 2018, Samsung Australia menggelar menyebar kampanye dan iklan di media sosial yang berisi klaim bahwa beberapa ponsel Samsung Galaxy bisa digunakan di dalam kolam renang atau air laut.

Tetapi ACCC kemudian menerima ratusan keluhan dari pengguna ponsel Samsung Galaxy yang mengungkapkan bahwa ponsel mereka tak lagi berfungsi sempurna bahkan rusak total setelah terkena air.

Klaim tahan air itu, kata kepala ACCC, Gina Cass-Gottlieb, merupakan salah satu poin penting dalam strategi iklan Samsung.

"Banyak konsumen yang membeli ponsel Samsung Galaxy terpapar iklan yang menyesatkan itu sebelum memutuskan untuk membeli," terang Cass-Gottlieb.

Samsung sendiri belum memberikan komentar terkait denda tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews