Pengadilan Australia Denda Google Rp 624 Miliar, Ini Masalahnya

Pengadilan Australia Denda Google Rp 624 Miliar, Ini Masalahnya

Ilustrasi.

Moskow - Pengadilan Federal Australia telah mendenda raksasa teknologi Google terkait dengan penggunaan dan pengumpulan data pribadi pengguna.

Denda yang dijatuhkan besarannya cukup fantastis yakni 60 juta dolar Australia atau sekira lebih dari Rp 624 miliar. Demikian lapor kantor berita Sputnik, Jumat (12/8/2022).

"Pengadilan Federal telah memerintahkan Google LLC untuk membayar denda sebesar AU$60 juta karena membuat pernyataan yang menyesatkan kepada konsumen tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi mereka di ponsel Android antara Januari 2017 dan Desember 2018," kata Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) dalam sebuah pernyataan.

Google dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Konsumen Australia dengan meyakinkan beberapa pengguna Android bahwa pengaturan 'Riwayat Lokasi' adalah satu-satunya pengaturan yang mengumpulkan dan menggunakan data pribadi yang relevan.

Sementara pengaturan lain seperti 'Aktivitas Web dan Aplikasi' juga mengumpulkan informasi yang sama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews