Bikin Konten Prank di Arab Saudi Dianggap Sebagai Kejahatan, Bisa Dibui dan Kena Denda Miliaran

Bikin Konten Prank di Arab Saudi Dianggap Sebagai Kejahatan, Bisa Dibui dan Kena Denda Miliaran

Ilustrasi.

Dodo

Riyadh - Kreator konten di Arab Saudi kini tak bisa sembarangan membuat konten, khususnya konten iseng ataupun prank. 

Di bawah Hukum Kejahatan Dunia Maya Arab Saudi, orang iseng dapat didenda 5 juta riyal (Rp 19,7 miliar) dan dipenjara selama tiga tahun, jika terbukti bersalah.

Menurut pakar hukum, drg. Majed Garoub mengatakan kepada Arab News, mengirim pesan menggoda di media sosial adalah kejahatan di negara ini dan dianggap melanggar Undang-Undang Anti-Cyber ​​Crime.

Baca: Aparat Arab Saudi Gagalkan Penyelundupan 47 Juta Butir Pil Narkotika Diduga Captagon

"Pelanggar dapat didenda antara 500.000 riyal (Rp 1,9 miliar) hingga 5 juta riyal atau penjara selama enam bulan hingga tiga tahun.

"Pelanggar juga dapat dikenakan kedua hukuman, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan," katanya kepada Arab News.

Dijelaskannya, mengunggah postingan dalam bentuk ejekan di media sosial tetap melanggar hukum meski prank tersebut sudah mendapat izin dari pihak tertentu.

Dia mengatakan, kejahatan tetaplah kejahatan dan siapa pun yang menyukai atau memposting ulang ejekan itu juga akan menghadapi tindakan hukum.

“Untuk pelanggar di bawah umur akan diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca: Rekor Tertinggi Suhu Udara di Arab Saudi, 48 Derajat Celsius

"Sebelum hukuman dijatuhkan, tim penyidik ​​akan meneliti semua aspek, termasuk usia pelaku dan jenis pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Selain itu, Majed menjelaskan, ejekan di media sosial berbeda dengan yang ditayangkan di televisi.

Ia menjelaskan, program-program ejekan yang ditayangkan di televisi telah disensor dan dikategorikan sebagai hiburan untuk ditonton publik.

Adapun postingan ejekan di media sosial biasanya sensitif, entah itu menyentuh isu rasial, agama, dan politik.

Seorang influencer media sosial, Hasan Faleh al-Nahsi, mengatakan bahwa sebagian besar pengguna media hanya menggoda karena ingin mendapatkan lebih banyak pengikut.

“Hal itu sudah menjadi fenomena di dunia media sosial di seluruh dunia, tanpa mereka sadari banyak hal yang bertentangan dengan norma normal,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :