Pemerintah Larang Penjualan BBM RON di Bawah 90 Mulai 1 Januari 2023

Pemerintah Larang Penjualan BBM RON di Bawah 90 Mulai 1 Januari 2023

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan larangan peredaran BBM berkadar oktan (Research Octane Number/RON) rendah, di bawah 90 mulai 1 Januari 2023. 

Dengan demikian, seluruh BBM di bawah RON 90 tidak boleh dijual, termasuk Premium (RON 88) dan Revvo 89 milik SPBU Vivo. Sedangkan BBM RON 90 yang saat ini dijual, salah satunya Pertalite. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra mengatakan penghapusan BBM di bawah RON 90 mengacu kepada SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

"Syarat minimal octane number yang dapat dipasarkan di dalam negeri adalah RON 90," kata dia dilansir kumparan, Sabtu (10/9/2022).

Dia melanjutkan, dengan payung hukum yang telah disahkan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pada 18 Juli 2022 tersebut, pemerintah dipastikan akan melarang seluruh BBM RON di bawah 90 diperjualbelikan di dalam negeri.

"Setelah 1 Januari 2023, seluruh BBM Jenis Bensin dengan octane number di bawah 90 tidak dapat dipasarkan di dalam negeri," pungkas Mirza.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews