5 Perkara Pidana Dihentikan Kejati Kepri Lewat Restorative Justice

5 Perkara Pidana Dihentikan Kejati Kepri Lewat Restorative Justice

Ekspos Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual terkait RJ di Kejati Kepri. (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri),  terus mendorong penerapan Restorative Justice dalam penanganan sejumlah perkara pidana. Hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

Di Kepri sendiri, sebanyak 5 perkara tindak pidana umum dihentikan lewat Restorative Justice atau RJ ini. Semua perkara tersebut adalah tersangka atas nama Fikri Zuhdi dari Kejari Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Lalu tersangka atas nama Ahmad Awalin Naja dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Ibu Tiga Anak di Bintan Bebas dari Kasus Pencurian Usai Diberi Restorative Justice

Kemudian tersangka atas nama Jefrianto Aritha dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya tersangka atas nama Kamaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terakhir tersangka atas nama Azhar dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Terkait penetapan RJ tersebut, Kajati Kepri Gerry Yasid melaksanakan ekspos perkara tindak pidana umum secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejagung RI Dr. Fadil Jumhana Harahap, Direktur TP Oharda pada JAMPIDUM Kejagung RI Agnes Triani, SH, MH, Selasa (25/4/2022).

 

Saat ekspos Kejati Kepri didampingi oleh Aspidum Kejati Kepri Edi Utama, Koordinator pada Aspidum Kejati Kepri Dodik Hermawan, Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si dan para Kepala Seksi pada Aspidum Kejati Kepri.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Kajari Batam, Kajari Karimun dan Kacabjari Karimun di Moro.

"JAMPIDUM Kejagung RI, Dr. Fadil Jumhana Harahap menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memerintahkan kepada Kajari Tanjungpinang, Batam dan Kacabjari Karimun di Moro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," ucap Kajati Kepri, Rabu (27/4/2022).

"Ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," Gerry Yasid dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pulau Penyengat di Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Rumah Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ perkara-perkara tersebut adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif.

Ditambahkan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, hingga saat ini Kejati Kepri telah menerbitkan 21 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

"Ada 21 lagi perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Kepri yang sudah diterbitkan SKP2-nya," kata Nixon.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews