Kajati Kepri Minta Jaksa Kedepankan Restorative Justice untuk Perkara Kecil

Kajati Kepri Minta Jaksa Kedepankan Restorative Justice untuk Perkara Kecil

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gerry Yasid. (foto: edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Jalur alternatif keadilan restoratif atau biasa disebut dengan restorative justice menjadi salah satu penanganan hukum yang diprioritaskan Kejaksaan.

Restorative justice dapat diterapkan dalam proses hukum kasus dengan kriteria rendah. Namun demikian, penerapannya harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Diantaranya, yakni dengan ketentuan kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana atau bukan residivis.

Penegakan hukum seperti itu juga mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga tidak terjadinya penolakan dalam penyelesaian kasus. Dan tentunya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gerry Yasid, saat melakukan kunjungan ke Karimun, Rabu (27/7/2022).

"Maka, ada rumah restorative justice yang menjadi tempat penyelesaian perkara. Tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan perdamaian kedua belah pihak," kata Gerey Yasid.

Sehingga, dengan diterapkannya restorative justice terhadap perkara dengan kriteria rendah tersebut. Penyelesaian perkara antara dua belah pihak tidak lagi berproses pada jalur hukum di persidangan.

Dengan penyelesaian kasus dengan cara ini, Gerry menyebutkan bahwasannnya telah mendapat perhatian dan apresiasi dari PBB; karena tidak mengedepankan unsur penegakan hukum. 

"Jika kasusnya dapat diselesaikan dengan restorative justice, kenapa harus berproses ke penegak hukum," katanya.

Dia juga meminta pada jaksa yang bertugas untuk dapat betul-betul melihat, meneliti perkara dengan cermat, sehingga tidak naik ke jalur persidangan yang membuat seseorang berstatus narapidana saat bebas.

"Maka jaksa harus meneliti dengan cermat atas perkara mana yang bisa kita selesaikan dengan pendekatan restorative justice," ucap Gerry.

Kajati Kepri itu juga mengungkapkan, jika hanya pasal kecil yang dilanggar oleh pelaku, tentunya masih dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

Selain itu, jika kasus yang seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah namun masih menempuh jalur persidangan, tentu akan memberikan dampak yang tidak elok.

"Saya tidak mau pasal-pasal kecil begini terpenjarakan karena bisa memunculkan stigma negatif. Contohnya, perkara kecil seperti pertikaian rumah tangga hingga konflik batas harus berujung pada pemenjaraan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews