Ibu Tiga Anak di Bintan Bebas dari Kasus Pencurian Usai Diberi Restorative Justice

Ibu Tiga Anak di Bintan Bebas dari Kasus Pencurian Usai Diberi Restorative Justice

Wakajati Kepri menyerahkan surat penghentian penuntutan kasus kepada Nopriani.

Bintan, Batamnews - Tersangka kasus pencurian, Nopriani (30) menangis bahagia karena kasus yang menjeratnya telah dihentikan oleh kejaksaan. Dia memeluk suaminya, Alamsyah (44) yang masih menjalani proses hukum di Halaman Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Selasa (5/4/2022) sore.

Nopriani yang memiliki tiga anak ini dipaksa suami sirinya mencuri. Lalu keduanya ditangkap oleh polisi. Namun kini wanita berdarah Palembang itu bebas mendapatkan restorative justice (RJ).

Secara resmi, surat penghentian penuntutan kasus tersebut diserahkan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Yudi Indra Gunawan kepada Nopriani.

Saat itu juga Nopriani meminta maaf secara langsung kepada para korban dan berterima kasih dengan para jaksa yang sudah membantu dirinya untuk bisa kembali bertemu dan merawat anak-anaknya yang masih kecil.

Baca juga: Ada Kampung Restorative Justice di Karimun, Masalah Hukum Selesai dengan Musyawarah

"Saya bahagia sekali. Karena sudah bisa bertemu dan berkumpul kembali sama anak-anak," ujar wanita berjilbab hitam tersebut.

Sementara Alamsyah masih harus menjalani proses peradilan atas kasus yang menjeratnya. Secara terpaksa dia pun harus meninggalkan suami sirinya itu dan membuka lembaran baru bersama anak-anaknya.

Dia berencana akan bersama anak-anaknya untuk kembali ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan. Di sana dia akan bekerja dan membesarkan ketiga anaknya.

"Saya akan pulang ke kampung halaman (Palembang) bersama anak-anak. Hidup di sana," cetusnya.

 

Dia akan mencari kerja yang halal di sana untuk menafkahi anak-anaknya. Yaitu anak pertamanya berusia 8 tahun, kedua berusia 4 tahun dan ketiga baru berusia 3 bulan.

"Saya janji tidak akan melakukan perbuatan (mencuri) itu lagi," katanya.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menerangkan, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang disangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka.

"Alhamdulillah disetujui oleh JAMPidum. Beliau merespon positif restorative justice ini. Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan itu juga dilakukan oleh Wakajati Kepri," sebutnya.

Baca juga: Penangkapan Kapal Muatan Springbed Ilegal, Kejari Bintan Tunggu SPDP Bea Cukai

Wakajati Kepri, Yudi Indra Gunawan menyebutkan, usulan restorative justice (RJ) di Kepri sudah yang ke 14 kali dilakukan. Diantaranya di Kota Batam 7 kali, Karimun 3 kali, Tanjungpinang 2 kali dan Bintan 2 kali.

"Ini RJ yang kedua kali diajukan Kejari Bintan dan disetujui oleh Kejagung RI. Untuk kasus Nopriani merupakan RJ yang ke 14," ucapnya.

Yudi berharap ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi. Kejaksaan akan mengedepankan penyelesaian persoalan sosial masyarakat dengan mengedepankan pola RJ. Sehingga, tidak semua persoalan yuridis/hukum diselesaikan hingga ke meja hijau.

"Untuk persoalan-persoalan yang ringan yang bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah kita dorong untuk diselesaikan tanpa melalui proses hukum," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews