Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Iurannya Ditanggung Pemerintah

Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Iurannya Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kepesertaan BPJS Kesehatan ada yang iurannya dibayarkan pemerintah alias gratis. Kelompok peserta ini disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan iuran yang diberikan sebesar Rp42 ribu per bulan. Pemerintah selanjutnya menetapkan syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Menurut beleid tersebut, syarat utama masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah tergolong sebagai kelompok fakir miskin.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi

Fakir miskin adalah orang yang tidak punya sumber pencaharian atau memiliki pencaharian, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya dan keluarganya.

Singkatnya, pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Namun, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Maka dari itu, negara hadir untuk membantu melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan, tetapi iurannya ditanggung pemerintah dan masuk kategori PBI.

Baca juga: Bersihkan Karang Gigi Gratis Pakai BPJS, Simak Caranya

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Semua masyarakat yang masuk kategori fakir miskin bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Namun, ada syarat mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut syaratnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI adalah dengan menjadi anggota DTKS. Masyarakat yang masuk ke DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial. Penetapan ini dilakukan dengan pendataan masyarakat miskin dari tingkat desa hingga nasional. Berikut caranya:

  • Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial di tingkat kabupaten dan kota melakukan pendataan langsung maupun rekomendasi bupati/wali kota/gubernur
  • Verifikasi dan validasi data
  • Jika telah sesuai, Menteri Sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
  • BPJS Kesehatan memproses pendaftaran
  • Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Baca juga: Bagaimana Cara Berhenti Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan?

Selain ditetapkan oleh Menteri Sosial, masyarakat bisa mendaftarkan diri bila merasa tidak mampu dan perlu menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI ke DTKS.

Cara daftar DTKS, yaitu dengan mendaftar ke perangkat desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyarawah persetujuan dan meneruskannya ke kepala desa/lurah, dinas sosial, bupati/wali kota, gubernur, hingga menteri sosial.

Sementara untuk bayi yang baru lahir dari keluarga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, akan secara otomatis bisa menjadi peserta PBI juga.

Orang tua hanya perlu menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandungnya serta surat keterangan melahirkan dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews