BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi

Sosialisasi gerakan antikorupsi di kalangan pegawai BPJS Ketenagakerjan Kanwil Sumbarriau. (Foto: ist)

Batam - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sumbarriau menggelar sosialisasi Gerakan Anti-Korupsi kepada Pegawai Pengawas Tenaga Kerja dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti seruan pemerintah pada badan-badan pemerintah untuk menjaga marwah institusi agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.

Sosialisasi Gerakan Anti-Korupsi yang digelar di Batam pada Jumat (19/08/2022) itu menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Ir. Mangara M Simarmata. M.AP dan Asisten Deputi Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Kanwil Sumbarriau, Helena. 

"Kami berkeinginan dan bertekad meniadakan korupsi, serta mendukung Gerakan Anti-Korupsi," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

Dia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK sebagai bentuk penyampaian nilai-nilai anti korupsi. 

Sekaligus, menyebarkan semangat anti korupsi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan peserta.

“Ini sebagai bentuk edukasi pada peserta bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan pada peserta tidak pernah melakukan pemotongan, tidak membiarkan adanya calo, dan tidak pernah melakukan permintaan uang untuk melakukan hal-hal terkait administrasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan akan menolak pemberian sesuatu atau gratifikasi terkait tugas pelayanan mereka. 
Karena itulah, pihaknya mengimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan di BPJS Ketenagakerjaan, untuk tidak memberi apapun kepada petugas.

Ditambahkan pula, pencegahan tindak korupsi dalam pencairan klaim dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi ditransfer ke rekening atas nama penerima santunan sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

"Ini merupakan salah satu bentuk upaya BPJS Ketenagakerjaan mengikis korupsi dan membangun kepercayaan pada masyarakat dan peserta. Dengan demikian peserta akan percaya bahwa kami telah mengelola dana peserta sesuai aturan," tegasnya.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews