Bersihkan Karang Gigi Gratis Pakai BPJS, Simak Caranya

Bersihkan Karang Gigi Gratis Pakai BPJS, Simak Caranya

ilustrasi

Jakarta - Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan prosedur perawatan gigi yang dianjurkan setiap 6 bulan sekali. 

Sayangnya, biaya scaling yang mahal membuat banyak orang mengabaikan perawatan ini. Untuk sekali prosedur scaling, klinik gigi swasta biasa memasang tarif mulai dari Rp 500 ribu. 

Kabar baiknya, perawatan pembersihan karang gigi kini termasuk layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS. 

Yang perlu dicatat, pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu Puskesmas atau klinik. Pembersihan karang gigi juga dapat dilakukan pada faskes lanjutan tetapi harus sesuai rujukan dokter dari faskes pertama. 

Setiap pasien BPJS hanya bisa melakukan pembersihan karang gigi gratis sekali dalam setahun. 

Berikut adalah cara mendapatkan fasilitas scaling gigi gratis dengan BPJS:

Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS milik Anda. 

Pastikan bahwa faskes tersebut memiliki layanan dokter gigi. 

Anda hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. 

Petugas puskesmas atau klinik akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Apabila dibutuhkan, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan merujuk pasien BPJS ke faskes tingkat lanjutan. 

Jangan lupa untuk meminta surat rujukan dari faskes pertama Anda. Sebab surat ini akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews