Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Deteksi Paket Sabu Tujuan Lombok

Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Deteksi Paket Sabu Tujuan Lombok

Sabu tujuan Lombok, NTB yang dikirimkan dari Batam dan diakui sebagai makanan. (Foto: ist/Bea Cukai Batam)

Batam, Batamnews - Narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat lebih kurang 101 gram gagal diselundupkan ke luar daerah dari Batam, Kepulauan Riau.

Penyelundupan sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam merespons terhadap barang kiriman tersebut saat melacak di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin (18/7/2022) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu itu kepada penerima berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Menindaklanjuti tangkapan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan berita acara serah terima nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan kronologi penindakan itu. Dimana saat melakukan pelacakan, ada gerak mencurigakan dari anjing pelacak Bea Cukai.

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, anjing K9 bernama Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut," katanya, Selasa (9/8/2022).

"Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji narcotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” tambah dia.

Pelaku penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Ancaman hukuman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews