Polisi Temukan CCTV Vital Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polisi Temukan CCTV Vital Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J

Batam, Batamnews - Sejumlah barang bukti dikantongi Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus ini. Polisi menegaskan sudah mengantongi CCTV vital, yang juga menjadi bukti tak langsung keterlibatan PC turut serta dalam kasus ini.

Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli terkait DNA, balistic metalogi, kedokteran forensik, analisis digital dan Inafis. Begitu pun penyitaan sejumlah barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren 3 berhasil kami temukan. Kami lakukan pemeriksaan dan konfrontir," terangnya dalam konfrensi pers, Jumat (19/8/2022)

Istri Ferdy Sambo, PC sendiri dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menjawab pertanyaan wartawan ia mengatakan penyidik sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.

"Seyogyanya kemaren kami periksa kembali. Tapi muncul surat dokter, yang bersangkutan diminta istirahat 7 hari. Tapi dalam waktu itu penyidik tetap melakukan gelar perkara, menggali keterangan saksi, mengumpulkan bukti elektronik CCTV baik di Saguling dan dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik," terangnya.

Setidaknya penyidik disebutkan dia sudah mendapatkan bukti secara tak langsung circumstantial evidence, di mana terbukti jika PC berada di lokasi mulai dari Saguling hingga di Duren 3 dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dalam pembunuhan berencana tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews