Rusak dan Pindahkan CCTV, 6 Polisi Terancam Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Rusak dan Pindahkan CCTV, 6 Polisi Terancam Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

ilustrasi.

Batam - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan ada 6 personel Polri yang kini terancam terlibat tindak pidana obstracton of justice alias mengaburkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara ini, Asep menuturkan terkait tindakan menghilangkan, memindahkan serta mentsransmisikan agar tidak bekerja semestinya. Ia menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2022 lalu terkait hal ini.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi . Dalam hal ini kita bagi 5 klaster," tuturnya dalam konfrensi Pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Enam klaster disebutkannya yang diperiksa dan dimintai keterangan:

1 Klaster warga komplek Polri di Duren 3 (TKP), yakni SN, M dan AZ

2. Klaster yang melakukan pergantian DVR CCTV: AF, AKP IW AKP BAC dan korporat

3. Klaster yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengrusakan: Kompol BW, Kompol CP dan AKP BAR.

4. Klaster yang menyuruh melakukan tindakan pengaburan barang bukti: Irjen FS (sudah jadi tersangka), BJP, HK dan AKBP AN.

5. Klaster anggota lainnya yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR

Pihaknya juga menyita 4 barang bukti berupa hardiks eksternal, tablet merk microsoft, DVR CCTV di komplek perumahan dan laptop milik Kompol BW

"Mereka dipersangkakan Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP dan pasal 55 dan 56 KUHP. Ini hukumannya lumayan berat semua," ucapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri terkait sejumlah barang bukti lainnya yang masih diteliti. Selain itu juga koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya juga akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status terperiksa tersebut nantinya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews