Istri Ferdy Sambo, PC Jadi Tersangka Setelah Polisi Temukan Bukti Tak Langsung

Istri Ferdy Sambo, PC Jadi Tersangka Setelah Polisi Temukan Bukti Tak Langsung

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ikut menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan langsung Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konfrensi pers, Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri.

Sementara itu, 4 berkas tersangka sebelumnya yakni Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo dikatakannya akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

Ia juga mengatakan, timnya juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 anggota Polri dalam kasus ini. "Ada 35 orang yang sudah masuk rekomendasi ditempatkan di tempat khusus," ucapnya.

Sebelumnya ada 18 orang anggota di-patsus kan, termasuk di dalamnya Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada RE (yang akhirnya menjadi tersangka).

"Dari 15 orang (tersisa) sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstraction of justice alias menghalangi penyidikan," terangnya.

Penyidikan lebih lanjut akan ditingkatkan terkait prasangka pasal yang akan dikenakan. Bareskrim dikatakannya sudah melakukan pemeriksaan berdasarkan scientific crime investigation.

CCTV vital ditemukan

Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli terkait DNA, balistic metalogi, kedokteran forensik, analisis digital dan Inafis. Begitu pun penyitaan sejumlah barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren 3 berhasil kami temukan. Kami lakukan pemeriksaan dan konfrontir," terangnya.

Istri Ferdy Sambo, PC sendiri dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menjawab pertanyaan wartawan ia mengatakan penyidik sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.

"Seyogyanya kemaren kami periksa kembali. Tapi muncul surat dokter, yang bersangkutan diminta istirahat 7 hari. Tapi dalam waktu itu penyidik tetap melakukan gelar perkara, menggali keterangan saksi, mengumpulkan bukti elektronik CCTV baik di Saguling dan dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik," terangnya.

Setidaknya penyidik disebutkan dia sudah mendapatkan bukti secara tak langsung circumstantial evidence, di mana terbukti jika PC berada di lokasi mulai dari Saguling hingga di Duren 3 dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dalam pembunuhan berencana tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews