Temuan Baru Komnas HAM Usai Cek TKP dan Periksa Bharada E

Temuan Baru Komnas HAM Usai Cek TKP dan Periksa Bharada E

Komnas HAM meninjau TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Pradita Utama

Bali - Komnas HAM mengungkap temuan baru usai melakukan pengecekan TKP dan memeriksa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini Komnas HAM mulai menyusun kerangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Bharada E, dan pengecekan TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pujian Terakhir Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J

"Setelah kami melakukan peninjauan terhadap TKP dan pemeriksaan Bharada E, beberapa hari ke depan akan menyusun laporan-laporan, kemudian mengidentifikasi setiap data keterangan informasi disinkronkan antara satu keterangan yang didapat supaya kelihatan mana bolongnya, juga akan menyusun kerangka analisisnya," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022), dilansir dari detikNews.

Tidak Ada Indikasi Penganiayaan

Komnas HAM mengatakan tidak menemukan indikasi penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Menurutnya, Brigadir Yoshua hanya mengalami luka tembak.

"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu, ya memang luka tembak saja," ujarnya.

Beka menuturkan, indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J kemungkinannya sangat kecil. Temuan ini berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Terkait penganiayaan, kami tidak menemukan indikasi tersebut, ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas HAM, plus dari rangka waktunya. Artinya, dari CCTV ini, itulah kemudian indikasi soal penyiksaan menjadi sangat kecil," ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Ferdy Sambo Dihantui Kasus Baru

Indikasi Menghalangi Proses Hukum Menguat

Komnas HAM mengungkap, upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice di kasus ini makin kuat. Hal itu didapatkan Komnas HAM setelah memeriksa TKP.

"Apa yang kami dapat, banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satu yang paling penting kami dapatkan adalah semakin kuatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM, obstruction of justice-nya makin terang," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

 

Anam juga turun menyampaikan hasil pemeriksaan Bharada E di Bareskrim juga menguatkan indikasi obstruction of justice.

"Jadi yang Bharada E juga sama, jadi indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari, yang kita telusuri ya, mulai kisah Magelang, Saguling, sampai di TKP, itu semua kita uji dengan, satu dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat, salah satu yang kita dapat dari penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya itu indikasi adanya obstruction of justice itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata dia.

Diketahui, dalam kasus ini sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada Jumat (8/7/2022), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews