Napi di Rutan Batam Terima Remisi Kemerdekaan, 20 Orang Langsung Bebas

Napi di Rutan Batam Terima Remisi Kemerdekaan, 20 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Sebanyak 671 narapidana di Rutan Kelas II A Kota Batam, Kepulauan Riau diusulkan menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-77 tahun 2022.

Dari total keseluruhan itu, ada 20 orang yang langsung dibebaskan dari tahanan setelah upacara bendera. Mereka dapat remisi hukuman setelah mendapat SK dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas II A Batam, Yan Patmos mengatakan, besaran remisi yang diperoleh warga binaan itu antara 1-6 bulan. Mereka juga akan dibagi menjadi remisi umum I dan remisi umum II.

"Mereka (napi) telah memenuhi syarat. Minimal menjalani masa pidana selama 6 bulan tanpa ada atau sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik," katanya, Rabu (17/8/2022).

Tak hanya itu, ada 20 napi di sana yang mendapat remisi umum II, artinya langsung dibebaskan dari hukuman.

"Yang 20 orang itu mendapat remisi umum II. Sementara yang lain remisi umum I yang hanya berupa pengurangan masa tahanan," kata Yan.

Sementara itu, diketahui Lapas Kelas II A Batam juga mengusulkan remisi untuk 1.081 orang dari 1.172 napi dalam rangka peringati HUT RI. 

Dari semua itu, 4 orang diantaranya mendapat remisi umum II. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews