Curi Dompet Teman, Seorang Pemuda di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Curi Dompet Teman, Seorang Pemuda di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Pelaku diamankan pihak kepolisian (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pemuda berinisial YS dibekuk Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (14/8/2022) sore.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap karena mengambil jam tangan dan dompet seorang teman sendiri yang menginap di kos-kosannya.

Kejadian ini bermula ketika korban bernama Febrianta menjemput YS di kos-kosannya, di belakang Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (12/8/2022) malam.

Mereka kemudian nongkrong di sebuah warung kopi dan kembali ke kos-kosan sekira pukul 00.30 WIB. Karena sudah larut malam, korban menginap di kos YS.

"Saat itu ada juga yang menginap disana, namanya Ramadi," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Senin (15/8/2022).

Sekira pukul 06.00 WIB, korban yang terbangun hanya melihat Ramadi, sementara YS tidak lagi berada di kos-kosannya.

"Waktu memeriksa barang-barangnya, korban tidak menemukannya lagi," sebut Awal.

Barang milik korban yang hilang adalah 1 jam tangan merk Apple watch Series 4 warna hitam yang sebelumnya disimpan oleh pelapor di dalam kantong celana, yang digantung di dinding. Kemudian dompet warna coklat yang berisikan dua STNK sepeda motor.

Karena tidak menerima barangnya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melakukan penelusuran, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku di lampu merah Jalan DI Pandjaitan, Km 7, Kota Tanjungpinang.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia lalu dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Awal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews