Rutan Tanjungpinang Ajukan 66 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan

Rutan Tanjungpinang Ajukan 66 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Moh Setiadi.

Tanjungpinang, Batamnews - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengusulkan sebanyak 66 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Umum sempena peringatan Hari Kemerdekaan tahun 2022.

Jika seluruh usulan tersebut diterima, maka satu warga binaan diantaranya akan langsung menghirup udara bebas.

"Ada satu kita usulkan RU 2. Jika diterima maka langsung bebas. Kasusnya pidana umum, pencurian," kata Kepala Seksi pelayanan Tahanan Rutan, Moh Setiadi, Senin (15/8/2022).

Selain itu warga binaan lain yang diusulkan adalah RU I atau mendapatkan pengurangan masa hukuman. 

Adapun rinciannya 53 warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum dan 12 yang dihukum karena kasus pidana khusus.

Setiadi atau yang biasa disapa Hady mengatakan satu warga binaan yang diusulkan untuk RU I termasuk terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi).

"Yang Tipikor 1 orang masuk ke pidsus. Menurut aturannya sekarang, terpidana korupsi dapat diusulkan setelah dia membayar uang pengganti dan pidana dendanya," jelas Hady.

Para warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya adalah berkelakuan baik, mengikuti tata tertib, mengikuti kegiatan di Rutan dan minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

Hady berharap seluruh nama-nama yang diusulkan dapat diterima remisinya.

"Kalau selama ini Alhamdulillah yang diusulkan diterima semua," tambah dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews