Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah soal Pelanggaran UU ITE

Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah soal Pelanggaran UU ITE

Marcel Radhival alias Pesulap Merah. Foto: Instagram @marcelradhival1

Jakarta - Sebuah kelompok yang menamakan diri sebagai Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Marcel Radhival atau terkenal dengan sebutan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan, mengatakan, Marcel dilaporkan pada 10 Agustus kemarin. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana UU ITE.

"Iya benar laporannya ada tanggal 10 (Agustus) kemarin," kata Yandri Irsan saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).

"Melaporkan soal pelanggaran ITE," tambahnya.

Menurut Yandri, pelapor bernama Agustiar. Pelapor mengaku sebagai perwakilan Persatuan Dukun Indonesia. Dalam kasus ini, pelapor merasa Pesulap Merah telah menyudutkan dukun-dukun di Indonesia.

"Ada satu yang mengatasnamakan dia (pelapor) sebagai yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia, melaporkan terkait postingan di media sosial, di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun. Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Itu dasar mereka membuat laporan polisi," terang Yandri.

Yandri menuturkan, laporan tersebut tengah diselidiki. Namun, ia belum mengungkap nomor surat dan pasal yang disangkakan pada Marcel.

"Ya kita nggak lihat apakah yang bersangkutan dukun, tapi kan seseorang yang melaporkan, saudara Agustiar," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews