Kakek-kakek Penghina Jokowi di Twitter Diringkus Polda Kepri

Kakek-kakek Penghina Jokowi di Twitter Diringkus Polda Kepri

Seorang pria paruh baya diamankan Polda Kepri. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal diamankan oleh tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (12/5/2021) lalu.

Pria tersebut diamankan atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter. Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan.

Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.

"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo, Kamis (13/5/2021).

Akun Twitter tersebut juga baru dibuat pada bulan Maret 2021.

Lebih lanjut, didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA terkait Presiden RI, Jokowi.

Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang dan langsung dibawa ke Polda Kepri di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas.

"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," ucap Teguh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews