Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pasal Pemutusan Akses Internet Konstitusional

Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pasal Pemutusan Akses Internet Konstitusional

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Mahkamah Konsititusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Permohonan uji materi disampaikan oleh seorang warga Jayapura bernama Arnolds Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dilansir kumparan, gugatan tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang memutus akses internet di Papua saat gelombang demonstrasi bergulir akhir 2019 lalu.

Adapun pemutusan internet tersebut mengacu pada Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Pasal inilah yang digugat oleh Arnolds dan AJI karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat (3); Pasal 28D ayat (1); dan Pasal 28F.

Berikut bunyi pasal 40 ayat (2b) UU ITE:

"Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
 
Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan berdasarkan pasal 40 ayat (2b) UU ITE, pemerintah dinilai tidak bisa melakukan pemutusan akses informasi secara sepihak. 

Pemerintah harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan kewajiban administratif sehingga pemutusan di internet Papua pada 2019 bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 terkait hak atas informasi.

Selain itu, pemohon menyatakan bahwa pasal 40 ayat (2b) tersebut tidak disertai dengan adanya ruang pengaduan, komplain untuk pengujian dan pemulihan bagi hak-hak yang dirugikan atas pemblokiran yang dilakukan. Sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Lalu, pasal tersebut juga dinilai melanggar jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab norma dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE dinilai dirumuskan dengan samar sehingga membuat pemerintah dapat menjalankan kewenangannya tanpa didahului dengan kewajiban administrasi yakni keputusan persidangan tata usaha negara dalam memblokir internet.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para pemohon meminta kepada mahkamah agar menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28F UUD 1945," demikian dalil pemohon, dikutip dari salinan putusan perkara tersebut di laman MK, Kamis (28/10/2021).

Isi Petitum Pemohon

 

Berikut petitum dari para pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil para pemohon.

2. Menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

3. Memerintahkan muatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan atas uji materi gugatan nomor 81/PUU-XVIII/2020 itu, MK menyatakan menolak permohonan tersebut.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Anwar Usman. Putusan ini sudah dibacakan pada Rabu (27/10/2021).

Apa pertimbangannya?

Dalam putusannya, mahkamah membeberkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya yakni terkait dengan dalil pemohon soal pemerintah sewenang-wenang mencabut internet di Papua pada 2019 karena tidak didasari penerbitan keputusan pengadilan yakni tata usaha negara.

Terkait hal itu, mahkamah menilai pemutusan itu merupakan wujud peran pemerintah dalam melakukan pencegahan atas menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga harus dilakukan cepat.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai telah membuka ruang pengaduan untuk pengujian, dan pemulihan serta telah memiliki Standar Operasional Prosedur, baik terhadap pelaporan konten negatif maupun normalisasi situs yang bermuatan konten negatif.

Kemudian, pemerintah dinilai oleh mahkamah telah menyediakan dasar hukum beserta produk hukum dalam tata cara pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum serta tata cara normalisasinya.

"Apa yang sesungguhnya menjadi kekhawatiran para Pemohon atas adanya tindakan pemerintah memutus akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tentu tidak akan terjadi karena tindakan tersebut hanya dilakukan jika terdapat unsur adanya konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum," kata mahkamah.

Lainnya, mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidakpastian hukum dan persamaan hak serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016.

"Sehingga dengan demikian permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkas Mahkamah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews