WNI Korban Penyekapan di Kamboja Dipulangkan Hari Ini

WNI Korban Penyekapan di Kamboja Dipulangkan Hari Ini

Ilustrasi. (Foto: ist)

Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) korban modus penipuan penempatan kerja di Kamboja pada Jumat (5/8/2022).

Menlu Retno Marsudi membahas penyelamatan para korban dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, Krolahom Sar Kheng. Mereka mengadakan pertemuan di Phnom Penh pada Kamis (4/8/2022).

Retno menegaskan pentingnya percepatan pemulangan para korban. Dia turut menggarisbawahi penanganan kasus serupa yang menimpa WNI lainnya di Kamboja.

Keduanya kemudian menyetujui proses pemulangan bertahap sesuai ketersediaan penerbangan. Hingga kini, KBRI di Phnom Penh telah menyelamatkan 96 WNI dari perusahaan investasi bodong di Kota Sihanoukville. 12 di antaranya akan dipulangkan hari ini.

Setibanya di Indonesia, para korban akan menjalani rangkaian proses sebelum kembali ke daerah asal mereka. Kemlu RI juga memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. 

"Tahap pertama akan dipulangkan 12 WNI ke Tanah Air pada hari Jumat, 5 Agustus 2022," bunyi pernyataan pers Kemlu RI pada Jumat (5/8/2022).

"Pascaketibaan, Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke keluarga masing-masing serta proses penegakan hukum terhadap para pelaku," sambungnya.

Baca: 60 WNI Disekap di Kamboja, Romo Paschal: Ironi Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia

Retno menekankan urgensi untuk menerapkan langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pejabat itu mengurai kembali nota kesepahaman (MoU) Indonesia-Kamboja.

MoU tersebut akan mencakup kerja sama dalam pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan keselarasan kebijakan penanganan TPPO.

Migrant Care sempat mengungkapkan seruan serupa. Pihaknya menerima sejumlah laporan kejahatan lintas batas terkait.

LSM itu meyakini, situasi kerja para korban menyerupai TPPO. Mereka diberangkatkan ke Kamboja dengan janji upah mencapai USD 1.000 (Rp 14,8 juta) per bulan.

Nyatanya, mereka justru dipekerjakan di perusahaan investasi abal-abal. Para korban penipuan itu bekerja hingga 16-17 jam per hari tanpa kontrak.

Mereka tidak menerima fasilitas memadai. Akses komunikasi mereka bahkan diputus oleh perusahaan.

Pelaku memberlakukan target dalam sehari dan mengancam akan menjual korban bila tidak dapat mencapainya. Pelaku menjual para korban ke perusahaan lain ketika mereka melakukan kesalahan, membuat komplain atau dicurigai melapor kepada otoritas.

Baca: Warga Kepri Korban TPPO di Kamboja: Disetrum dan Push Up Kalau Tak Capai Target

Sebagian dari korban mengalami kekerasan dan penyekapan pula. Mereka dipukul, dikeroyok, hingga disetrum.

"Para korban dijual dengan harga yang sangat beragam, salah satunya dengan harga USD 2000 (Rp 29,7 juta) dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain. Mereka tidak hanya dijual sekali, tetapi beberapa kali," terang Ketua Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, saat konferensi pers pada Senin (1/8/2022).

"Saya kira sebenarnya kondisinya menyerupai praktik perbudakan modern," tambah dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews