Setubuhi Pacar Berulang Kali, Seorang Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Setubuhi Pacar Berulang Kali, Seorang Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Pelaku, TO dijemput polisi di tempat kerjanya (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pemuda di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), TO ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Korban sendiri merupakan pacar TO.

Pihak keluarga korban juga mengetahui jika TO dan korban berpacaran. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melihat gelagat yang mencurigakan dari korban.

"Sebelumnya orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah lama berpacaran dengan terlapor. Karena orang tua korban melihat ada gelagat aneh dari korban, sehingga pelapor memanggil terlapor," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, Selasa (2/8/2022).

Pada saat itu keluarga mengetahui jika korban dan TO telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Kedua sejoli itu telah melakukannya sejak tahun 2019. Bahkan akibat tindakan tersebut, korban pernah hamil, namun korban mengalami keguguran.

"Terlapor ini mengajak korban melakukan hubungan intim. Terlapor ini berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa setelah melakukan hubungan badan," sebut Awal.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi. Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan TO di sebuah ruko di Jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 13.45 WIB.

"Anggota UPPA Sat reskrim mengamankan pelaku saat sedang berada di tempat kerjanya di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur," ucap Awal.

TO kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews