Komplotan Penggelapan Motor di Batam Dibekuk, 1 Pelaku Mengaku Tentara

Komplotan Penggelapan Motor di Batam Dibekuk, 1 Pelaku Mengaku Tentara

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Broto menunjukkan tersangka dan barang bukti komplotan kasus penggelapan motor di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus jual beli secara bertemu langsung atau cash on delivery (COD). Salah satu dari komplotan pelaku, mengaku sebagai tentara.

Dari pengungkapan kasus ini, empat pelaku dibekuk tim Jatanras Polda Kepri, pada Senin (25/7/2022) lalu. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Broto mengatakan, para pelaku menggunakan modus dengan cara mencari korbannya yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial. 

"Mereka cri korban yang hendak menjual motornya lalu diajak janjian bertemu di suatu tempat," ujar Ary, Rabu (27/7/2022).

Dua pelaku yakni Wawan dan Diki menemui calon korbannya. Mereka meminta kepada pemilik motor untuk menjajal (test drive) kendaraan yang akan dijual.

Hal ini kemudian dimanfaatkan dua pelaku ini untuk melarikan diri membawa kabur motor milik korbannya. 

Usai membawa kabur motor milik korbannya, kedua pelaku menyerahkan motor tersebut kepada pelaku lainnya bernama Idris dan menerima pembayaran. 

"Idris inilah yang sebenarnya mencari korbannya di Facebook, kemudian dia (Idris) memerintahkan Wawan dan Diki sebagai eksekutor di lapangan dan menemui korbannya," terangnya. 

Tak sampai di situ, motor-motor hasil kejahatan ini kemudian diserahkan lagi kepada pelaku lainnya bernama Fardi. Ia merupakan pemesan motor-motor hasil penggelapan tersebut. 

Sosok Fardi ini juga mengaku sebagai anggota TNI AU dan memiliki senjata api. Sehingga para pelaku yang melakukan aksinya itu merasa aman. 

Namun dari hasil pemeriksaan, Fardi bukanlah anggota militer melainkan warga sipil.

Senpi yang dimiliki, ternyata adalah Airsoftgun. Identitas KTP dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI tersebut palsu dan diduga tak terdaftar. 

"Dia ini menngaku sebagai anggota TNI AU, dia memiliki KTP palsu beridentitas anggota TNI dan juga seragam palsu," imbuhnya. 

Dari hasil pengembangan sementara, para pelaku telah melakukan aksinya dan mendapatkan sepeda motor sebanyak 20 kali. 

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti motor yang lainnya karena yang saat ini diamankan baru 2 unit sepeda motor.

"Mereka dikenakan pasal 372 juncto Pasal 55 juncto pasal 65 pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews