Beli Rumah di Tanjungpinang Tak Dapat Sertifikat, Sumiyatun Lapor Polisi

Beli Rumah di Tanjungpinang Tak Dapat Sertifikat, Sumiyatun Lapor Polisi

Tersangka Su saat diinterogasi anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: ist_

Tanjungpinang, Batamnews - Sumiyatun, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjadi korban penipuan jual beli properti berupa rumah.

Kasus ini bermula saat wanita tersebut mendatangi pengembang PT Maha Karya Perdana yang beralamat di Jalan Hanjoyo Putro, Tanjungpinang hampir lima tahun lalu, tepatnya 17 Oktober 2017.

Saat itu, ia ditemui oleh pria berinisial Su yang merupakan marketing dari pengembang tersebut.

Sumiyatun lantas ditawari rumah bertipe 36/84 di Perumahan Cemara Indah seharga Rp 80 juta, ia pun tertarik membelinya namun secara tunai bertahap.

"Korban mengatakan ada uang sebesar Rp 50.000.000 dan sisanya Rp 30.000.000  akan dibayar cicil," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya korban menandatangani semua berkas administrasi dan membayarkan uang awal senilai Rp 25 juta. Kepada korban, Su memberikan lembaran kartu kontrol dan selembaran surat pemesanan rumah.

Korban juga melanjutkan pembayaran sebesar Rp 30 juta. Su menyampaikan korban akan dipanggil lagi untuk menandatangani sertifikat jika telah melunasi sisanya.

"Tapi tidak ada kabar dari Su sampai sekarang. Korban mengalami kerugian Rp.80.000.000," sebut AKP Awal.

Merasa tertipu, Sumiyatun lantas melaporkan Su ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. 

Hasilnya diketahui Su ternyata berada di Bandung, Jawa Barat. Pada Selasa (26/72022) sekira pukul 20.00 WIB, Su ditangkap dan dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polisi akhirnya menetapkan Su sebagai tersangka tindak dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews