Bea Cukai Kepri Bakar Handphone hingga Rokok Ilegal Senilai Rp 9,8 Miliar

Bea Cukai Kepri Bakar Handphone hingga Rokok Ilegal Senilai Rp 9,8 Miliar

Kanwil DJBC Kepri dan Bea Cukai Karimun melakukan pemusnahan hasil penindakan yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Karimun, Batamnews - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Karimun, melakukan pemusnahan hasil penindakan yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan yang dilakukan di lapangan pemusnahan Kanwil DJBC Kepri tersebut merupakan hasil penindakan periode tahun 2020 hingga tahun 2022. Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal berbagai merek yang jumlahnya mencapai jutaan batang.

Kemudian, ada juga barang elektronik berupa ribuan unit handphone jenis iPhone dengan berbagai series, Samsung, LG, tablet, yang dibawa dari luar negeri. Serta barang-barang lainnya berupa makanan yang terkena kepabeanan.

Baca juga: Preservasi Jalan 9,3 Km Jelutung-Pasir Panjang Karimun Rampung Agustus 2022

"Pemusnahan kali ini diselenggarakan terhadap BMN yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kepri, Abdul Rasyid, usia pemusnahan.

Untuk total nilai barang yang dimusnahkan tersebut, yakni mencapai Rp 9,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Disebutkan juga bahwa untuk barang seperti handphone, Indonesia sudah memiliki badan hukum yang jelas.

Pihak importir harus memiliki penetapan khusus sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag.

"Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen. Sementara yang dimusnahkan ini IMEI belum terdaftar di Indonesia," ucap Rasyid.

 

Sementara, untuk handphone bawaan atau pemakaian penumpang yang datang dari luar negeri, dapat mendaftarkan IMEI di Kantor Bea Cukai di Seluruh Indonesia. Lalu, untuk rokok tanpa cukai atau ilegal, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah.

"Kalau untuk rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan yang sah, maka akan kami tindak tegas," ujarnya.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut adalah sebanyak 3.304 unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain iPhone, Samsung, dan LG. Lalu, sebanyak 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

Baca juga: Terungkap Penyebab Naiknya Harga Kebutuhan Pokok di Karimun

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 batang rokok.

"Selain merugikan negara secara materil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat," kata Rasyid.

Dengan itu, Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.

"Kami, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu Mudah," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews