Kemnaker Setop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Penyebabnya

Kemnaker Setop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Penyebabnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: ist)

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Keputusan tersebut diambil setelah negeri Jiran dianggap tidak menghormati nota kesepahaman yang diteken kedua negara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan ada bukti kuat bahwa Malaysia menerapkan sistem di luar kesepakatan bersama oleh kedua negara yakni system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

SMO telah membuat posisi pekerja migran Indonesia menjadi rentan tereksploitasi karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, sistem itu juga tidak melaiui tahap pemberangkatan yang benar.

Terlepas dari itu, sampai saat ini masih ada sejumlah pekerja migran yang tetap ingin bekerja di Malaysia karena iming-iming penghasilan yang lebih besar ketimbang di dalam negeri, apalagi jika dibandingkan di Indonesia.

Sebagai informasi, gaji pekerja migran di Malaysia cukup bervariasi karena tidak semua pekerja ditempatkan pada satu tempat kerja. Ada beberapa yang menjadi pekerja pabrik, ada pula yang menjadi asisten rumah tangga.

Untuk profesi asisten rumah tangga, pekerja bisa mendapatkan gaji sekitar RM 1.200 atau setara Rp 4 juta per bulan tanpa potongan apa pun.

Sementara bagi TKI yang bekerja di sektor industri, akan mendapatkan gaji yang dihitung per jam. Adapun minimal gaji TKI untuk sektor industri manufaktur sebesar RM 3.429 atau sekitar Rp 12 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews