Dishub Kepri Targetkan Polemik Tarif Dasar Taksi Online Kelar Agustus

Dishub Kepri Targetkan Polemik Tarif Dasar Taksi Online Kelar Agustus

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Tarif dasar minimum taksi online menjadi polemik di Batam, Kepulauan Riau. Hal ini kemudian diprotes oleh kalangan driver taksi online.

Sejauh ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang melakukan survei terkait tarif dasar minimum taksi online. Sebelumnya telah disepakati tarif dasar minimum sebesar Rp 24 ribu, yang awalnya Rp 14 ribu. 

Kepala Dishub Kepri, Junaidi mengatakan walaupun telah disepakati tarif dasar minimum, namun perlu beberapa tahapan. Dan hal itu membutuhkan waktu yang cukup panjang. 

“Pada tahap pertama, diawali dengan konsultasi ke Kementrian Perhubungan. Dalam SE tersebut disebutkan tarif yang dibuat pada tahun 2017 menggunakan BBM premium. Tapi sekarang sudah tak ada, harus pertalite,” ujar Junaidi saat dihubungi, Selasa (19/7/2022). 

Ia menjelaskan, dari hasil konsultasi dengan Kemenhub dilanjutkan dengan survei konsumen. Pelaksanaan survei sudah berjalan hingga tanggal 2 Agustus 2022. 

“Survei komponen ini dilakukan Dishub Kepri dan ADO, dan sasaran survei yaitu ban, oli dan lainnya, dari hasil tersebut ada nilai yang muncul,” katanya. 

Setelah survei, maka dilanjutkan dengan rapat yang akan mengundang aplikator. Pihaknya menargetkan seluruh tahapan tersebut bisa mendapatkan hasil pada 12 Agustus 2022. 

Baca: Driver Taksi Online di Batam Protes Tarif, Pendapatan Makin Minim

Mengenai potongan untuk aplikator, Junaidi mengaku tidak memiliki kewenangan. Lantaran kebijakan tersebut dari aplikator pusat.

"Ketentuan tarif biasanya 20 persen ke atas untuk aplikator. Lalu ada sisanya yang lain-lain. Sisanya aplikator yang mengatur. Namun mereka menggunakan SE tahun 2017 salah satunya itu," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online (ADO) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Selasa (19/7/2022). Mereka menuntut tarif dasar minimum sebesar Rp 24 ribu disahkan. 

Lantaran saat ini, tarif dasar minimum yang berlaku sebesar Rp 14 ribu. Dari besar tersebut, driver hanya mendapat Rp 8.800 dan Rp 5.200 untuk aplikator. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews