Dishub Kepri Minta Operator Pelayaran Tetap Beroperasi

Dishub Kepri Minta Operator Pelayaran Tetap Beroperasi

Pelabuhan Domestik Punggur. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepri melarang warga melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, termasuk mudik lokal. 

Sejumlah ketentuan diberlakukan. Pemprov tak ingin mengambil risiko atas peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

Baca juga: Gubernur Ansar Bolehkan Kapal Feri Beroperasi di Tengah Larangan Mudik Lokal

Namun, di lain sisi Pemprov meminta agar pelaku usaha pelayaran agar tidak berhenti beroperasi. 

"Kan pemerintah melarang masyarakat yang akan mudik saja. Kalau ada masyarakat yang akan bepergian seperti akan berobat, melihat saudara yang sakit atau meninggal dan ada keperluan mendesak lainnya masih diperbolehkan termasuk bagi ASN dan TNI Polri yang memang akan menjalankan tugas," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaedi, Kamis (6/5/2021). 

Operator kapal juga masih diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat harus memenuhi kriteria, seperti jumlah penumpang harus di batasi tidak boleh full.

Jadwal keberangkatan kapal juga harus dibatasi, dimana biasa per satu jam berangkat dengan adanya aturan ini jadwal diundur jadi per dua jam, dan operator kapal juga harus menyiapkan alat-alat prokes yang lengkap.

"Kita juga membolehkan kapal-kapal yang membawa kebutuhan pokok tetap beroperasi termasuk kapal Roro yang memproritaskan membawa mobil sembako dan orang dengan keperluan mendesak dan urgen. Namun tetap harus menyertakan kelengkapan surat," jelasnya. 

Bagi masyarakat yang keberatan dengan syarat wajib tes Antigen lanjutnya, saat ini juga di tiap pelabuhan pihak Pelindo dan ASDP telah menyaiapkan alat tes Ge-Nose yang harganya terjangkau. 

"Kami sudah cek ke sejumlah pelabuhan, pengelola pelabuhan sudah menyaipkan Ge-Nose untuk mempermudah masyarakat, PNS, TNI dan Polri yang akan bepergian karena urusan penting," ujarnya. 

Baca juga: Pelabuhan Sri Bintan Pura Lengang Jelang Larangan Mudik

Ia meminta operator pelayaran tetap melayani masyarakat. "Saya rasa pihak operator kapal tidak keberatan dengan jumlah penumpang yang turun drastis akibat pembatasan membawa penumpang, namun tetap beroperasi. Sebab, hal ini merupakan kebijakan dari pusat dan harus dipatuhi," katanya. 

Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah juga meminta agar operator kapal di Kepri tetap beroperasi melayani masyarakat yang harus bepergian saat larangan mudik Idul Fitri ini. 

"Kapal berangkat bisa menyesuaikan dengan jumlah penumpang, dengan jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kursi yang ada," katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews