Dinkes Batam Siapkan Gerai Vaksin Booster di Bandara Hang Nadim

Dinkes Batam Siapkan Gerai Vaksin Booster di Bandara Hang Nadim

Kepala KKP Kelas I Batam, Achmad Farchany. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Vaksinasi booster bakal menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan, termasuk pengguna moda transportasi udara.

Kebijakan ini Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. 

Merespons aturan tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau sudah melakukan sejumlah persiapan menyambut pemberlakuan aturan per 17 Juli 2022 mendatang.

Kepala KKP Batam, Achmad Farchanny, Selasa (12/7/2022) mengatakan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam telah menyiapkan fasilitas pelayanan vaksinasi booster secara onsite. 

“Pelayanan vaksinasi booster ini diberikan bagi pelaku perjalanan di Bandara Hang Nadim,” katanya, Selasa (12/7/2022). 

Sementara itu, untuk pelabuhan, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan, namun baru dapat disanggupi hanya di bandara terlebih dahulu. 

“Semoga di pelabuhan nanti juga ada,” kata dia. 

Farchanny menambahkan jam pelayanan fasilitas vaksinasi booster di Badara Hang Nadim, dimulai pada pukul 08:30 WIB hingga 14:00 WIB. 

“Kalau ramai bisa diperpanjang hingga jam 16:00 WIB,” ucapnya. 

Adapun aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berdasarkan SE Kemenhub nomor 7 tahun 2022, antara lain: 

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen:

2. PPDN yang mendapatkan vaksinas1 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perialanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatit tes RI-PCR yang sampelnya & diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid vang menvebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun waïb menuniukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnva diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifkat vaksin dosis kedua tanva menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawan 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antipen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuni ketentuan vaksinast dan nemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Catatan redaksi:

Judul berita mengalami penyuntingan kembali pada pukul 16.21 WIB. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews