Aturan Terbaru PPDN untuk Transportasi Laut Siap Diberlakukan di Batam

Aturan Terbaru PPDN untuk Transportasi Laut Siap Diberlakukan di Batam

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar.

Batam, Batamnews - Aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri juga menyasar pengguna transportasi laut, seperti termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 68 tahun 2022.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan pihanya telah berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan lainnya. 

“Kami sudah siap menerapkan aturan baru tersebut,” ujar Dendi, Senin (11/7/2022). 

Baca: Berlaku 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ia menjelaskan, dalam aturannya disebutkan tes Covid-19 mulai diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan yang sudah vaksin booster tidak menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test. 

“Sebelumnya aturan seperti ini kan sudah pernah diterapkan, dan sekarang itu hanya perlu diberlakukan kembali. Intinya kami sangat mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait PPDN itu,” katanya.

Sebagai informasi, edaran Menhub itu menjelaskan penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan kapal. Namun jika vaksinasi belum lengkap, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.

Berikut aturan lengkapnya:

Selanjutnya....

 

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri, Warga Batam Risau

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews