Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri, Warga Batam Risau

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri, Warga Batam Risau

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Aturan terbaru perjalanan domestik via pesawat kembali berubah. Terkini, sudah ada aturan yang mengatur keberangkatan yang termaktub dalam SE Menhub No 70 Tahun 2022.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Juli mendatang. Mengatur soal vaksinasi dan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan via udara.

Hingga akhir Juni 2022, realisasi vaksinasi Covid-19 booster di Kota Batam, Kepulauan Riau baru tercapai 429.307 orang atau 54,38 persen dari total sasaran 789.451 orang. 

Ada 360 ribu lebih warga yang belum vaksinasi booster. Sementara itu capaian dosis pertama dan kedua telah tercapai hingga 100 persen. 

Baca: Ada 360 Ribu Lebih Warga Batam Belum Vaksinasi Booster

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Herlina Wirjahartika. Ia mengaku masih belum divaksin lengkap. 

"Saya baru dosis kedua. Gimana dong itu. Apa nggak bisa bepergian?," ujarnya, Senin (11/7/2022).

Dirinya tak mengetahui persis teknis aturan terbaru itu. Juga kapan penerapan pemberlakuannya dimulai.

Sebagai perantau, ia cukup khawatir akan hal itu. Bukan karena tidak bisa berangkat pulang ke kampung halaman, melainkan risau tak dapat jatah vaksin lagi.

"Sekarang, kan, Covid-19 udah kayak nggak ada. Orang pun udah gak ada lagi sibuk-sibuk mau vaksin. Kegiatan vaksinasi massal juga sudah jarang di Batam. Takutnya nggak dapat vaksin lagi, Bang," kata dia.

Herlina berharap, pemerintah sampai TNI/Polri kembali mengadakan kegiatan vaksinasi massal. Menurut dia pun masih banyak warga Batam yang belum divaksin dosis lengkap.

"Kayak Apindo dulu masih sering buat kegiatan vaksinasi, sekarang udah nggak ada lagi. Kalau bisa pemerintah memfasilitasi, lah, supaya yang belum vaksin sampai dosis 3 bisa divaksin," pintanya.

Sebagai informasi, Edaran Menhub itu menjelaskan penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun jika vaksinasi belum lengkap, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.

Baca: Berlaku 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Berikut aturan lengkapnya:

1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.

5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.

7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews