Vaksin Booster Dikaji Jadi Syarat Perjalanan, Termasuk Naik Pesawat

Vaksin Booster Dikaji Jadi Syarat Perjalanan, Termasuk Naik Pesawat

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Vaksin COVID-19 booster bakal dikaji sebagai syarat perjalanan termasuk ketentuan naik pesawat. Menurut juru bicara Kemenhub Adita Irawati, wacana syarat perjalanan tersebut nantinya bakal diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di sejumlah lokasi.

"Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat," kata dia dalam pernyataan resmi, Selasa (5/7/2022).

"Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan," sambung dia.

Rencana aturan tersebut kini tengah dibahas dengan sejumlah pihak berwenang termasuk Satgas COVID-19. Syarat terbaru nantinya bakal merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19, terkait syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.

"Saat ini Surat Edaran dari Satgas juga tengah dalam penyiapan," lanjut dia.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan sebelumnya, menyebut kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sesuai dengan arahan Presiden.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Airlangga pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Sementara Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebut targetnya ketentuan baru paling lambat diterapkan dalam dua minggu ke depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews