Berlaku 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Berlaku 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Aturan atau syarat perjalanan kembali diperketat. Vaksinasi booster menjadi kewajiban bagi pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri.

Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Dikutip dari akun Instagram resmi milik pengelola Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, @bandarahangnadim, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi booster tak perlu tidak diwajibkan untuk tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.

Sementara, bagi individu yang baru dua kali vaksinasi, wajib menyertakan hasil negatif PCR (3x24 jam) atau hasil negatif Antigen (1x24 jam).

Sedangkan individu yang baru vaksinasi Covid-19 sekali, wajib menyertakan hasil negatif PCR (3x24 jam).

Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang tidak dapai divaksin karena kondisi kesehatan yakni wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah dan menyertakan hasil negatif PCR (3x24 jam).

Bagi penumpang berusia 6-13 tahun (anak-anak) wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen.

Untuk anak-anak berusia 6 tahun ke bawah, dikecualikan dari syarat ini namun wajib didampingi orangtua selama masa perjalanan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews