Camat Bintim Tepis Polemik Gerbang Kampung dan Temuan BPK Rp 4,1 Miliar

Camat Bintim Tepis Polemik Gerbang Kampung dan Temuan BPK Rp 4,1 Miliar

Camat Bintan Timur, M Syofian. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kecamatan Bintan Timur menjadi sorotan DPRD Bintan karena besarnya silpa anggaran dari beberapa program. Salah satunya program Gerbang Kampung senilai Rp 1,2 miliar yang sama sekali tak terserap.

Camat Bintan Timur, M Syofian mengakui jika silpa anggaran kecamatan itu mencapai Rp 4,1 miiliar. Namun ia menepis anggapan hal itu sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimunculkan DPRD Bintan dalam paripurna laporan Pansus.

Baca juga: Program Gerbang Kampung yang Tak Jalan di Bintan Timur Jadi Temuan BPK

"Itu silpa bukan temuan. Kalau Silpa memang benar ada yaitu sebesar Rp 4,1 miliar," ujar Syofian saat dijumpai Batamnews, Kamis (7/6/2022).

Dalam Pansus DPRD Bintan muncul narasi hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam LPj APBD 2021 jika hal itu sebagai sebuah temuan.

Dia mengakui jika salah satu penyebab Silpa adalah Program Gerbang Kampung yang tak berjalan. Dijelaskannya hal itu karena tidak adanya regulasi dari pemerintah daerah.

Dalam program tersebut dialokasikan sebesar Rp 1,2 miliar untuk dikucurkan ke 40 Ketua RW se-Kecamatan Bintan Timur. Maka masing-masing RW mendapatkan dana sebesar Rp 30 juta.  

"Uangnya ada Rp 1,2 miliar untuk gerbang kampung. Tapi payung hukumnya tidak ada. Jika kami tetap melaksanakanya maka akan benar-benar jadi temuan," jelasnya.

Dari hasil koordinasinya, Program Gerbang Kampung ini juga belum ada yang berjalan di kecamatan-kecamatan lainnya sepanjang 2021. Masalahnya sama yaitu belum adanya regulasi sampai saat ini.

Namun dikarenakan alokasi program tersebut paling besar diberikan ke Kecamatan Bintan Timur, maka kecamatan ini jadi sorotan sementara kecamatan lain tidak.

Baca juga: Tak Sesuai Volume, Proyek Dermaga Busung di Bintan Jadi Temuan BPK

"Kami yakin kecamatan lain belum ada jalan sampai saat ini. Karena kami sudah rapat di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bintan. Masalahnya tetap sama yaitu payung hukum belum terima," jelasnya.

Kemudian terkait anggaran pejabat yang tak dapat digunakan karena kekosongan jabatan. Dia mengakui jika ada 5 jabatan yang kosong sejak 2021 sampai 2022 ini.

Jabatan yang kosong antara lain Kasubag Umum di Kantor Camat Bintan Timur, Kasi Kesos di Kelurahan Kijang Kota, Kasi Pembangunan di Kelurahan Seilekop, Kasi Pemerintahan di Kelurahan Gunung Lengkuas, dan Kasi Kesos di Kelurahan Gunung Lengkuas.

"Kita sudah usulkan ke BKPSDM untuk pengisian jabatan yang kosong. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya," katanya.

 

Terakhir soal pengelolaan rekening bendahara juga diakuinya ada masalah. Namun itu dikarenakan adanya perubahan aturan. 

Dijelaskannya selama ini bendahara diperbolehkan memotong hutang-hutang ASN di bank. Namun dengan aturan yang baru, tidak diperbolehkan secara langsung melakukan pemotongan melainkan harus disetor oleh ASN yang punya utang itu sendiri.

"Atas temuan itu sudah kita buat surat teguran kepada bendahara agar tidak makukan itu lagi. Termasuk saya dipotong langsung sama bendahara karena juga punya hutang di bank," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews