Begini Modus Baru Curanmor di Batam, Hati-hati Tertipu!

Begini Modus Baru Curanmor di Batam, Hati-hati Tertipu!

Dua komplotan curanmor di Batam ditangkap polisi. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di lokasi Simpang Perumahan Taman Sari, Kecamatan Sekupang baru baru ini.

 

Dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial KSN (31) dan RJS (37), keduanya pun saat ini tengah berada di Polsek Sagulung.

 

Baca juga: Komplotan Curanmor Asal Batam Beraksi di Bintan, Libatkan Anak di Bawah Umur

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra menyebutkan, penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan laporan korban berinsial MH yang motornya dilarikan oleh kedua pelaku.

"Motor korban berhasil dibawa kabur pelaku padahal saat itu korban niat membantu," ujar Ananta, Minggu (29/5/2022).

Menurut Nyoman, awalnya korban bersama dua rekannya tengah berteduh di salah satu halte di wilayah Kecamatan Sagulung dikarenakan hujan lebat.

Saat itu korban bersama rekannya tersebut sama-sama membawa motor milik pribadi, mereka baru saja pulang dari wilayah Batam Kota.

"Jadi mereka bertiga berteduh di halte dan kemudian datang dua orang pelaku tersebut," katanya.

Saat itu, kedua pelaku datang menghampiri korban dengan mengatakan bahwa mobil milik mereka kehabisan bensin.

Mereka meminta bantuan untuk diantarkan ke wilayah Dapur 12 Sagulung membeli bensin.

Karena merasa iba, korban dengan sepedamotor Genio itu mengantarkan kedua pelaku dengan niat membantu.

Pelaku kemudian beralasan ingin mengambil uang terlebih dahulu di wilayah Tiban.

"Jadi korban mengantarkan kedua pelaku terlebih dahulu ke wilayah Tiban, saat tiba di depan perumahan Taman Sari Tiban korban disuruh turun oleh pelaku," imbuhnya.

"Korban disuruh tunggu di simpang dan pelaku memakai motor korban untuk mengambil uang di rumah bosnya," tambahnya.

Baca juga: Beraksi Belasan Kali, Komplotan Curanmor di Batam Diringkus Polisi

Tak hanya itu, pelaku juga meminjam Handphone milik korban dengan alasan ingin menghubungi bosnya tersebut.

Saat pelaku pergi menggunakan motor korban, korban baru menyadari bahwa ia sedang tertipu oleh kedua pelaku tersebut.

Korban pun sempat berteriak meminta bantuan oleh warga yang melintas namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Akibat peristiwa tersebut, korban pun langsung melapor ke Polsek Sagulung.

Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya: Kronologi penangkapan pelaku..

 

Namun Kamis (5/5/2022) korban melihat sepedamotor miliknya tengah berada di wilayah Simpang Dam. Ia menghubungi polisi

Petugas pun langsung mendatangi lokasi tersebut dan meringkus kedua pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan bahwa mobil milik pelaku yang disebut-sebut mogok karena kehabisan bensin tersebut ternyata tak benar. Itu hanya modus para pelaku terhadap korbannya yang masih di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews