Sosialisasi Beli Migor Pakai PeduliLindungi Diperpanjang 3 Bulan

Sosialisasi Beli Migor Pakai PeduliLindungi Diperpanjang 3 Bulan

ilustrasi

Jakarta - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memperpanjang masa sosialisasi penggunaan Aplikasi PenduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah selama tiga bulan. Hal itu ia lakukan karena sampai saat ini banyak pengecer yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.

Ia manambahkan tiga bulan itu akan digunakan sebagai masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah.

Baca juga: Kata Gubernur Kepri soal Aturan Beli Migor Curah Pakai Peduli Lindungi

"Saya minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan Peduli Lindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," ungkap Luhut lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Ia pun menegaskan dengan perpanjangan itu, masyarakat tetap dapat membeli minyak goreng curah tanpa perlu menunjukkan NIK. Meski demikian, Luhut meminta agar pengecer dan pembeli MGCR segera membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli.

"Pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran," ungkapnya.

Tak hanya itu, Luhut berjanji akan mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali agar mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita).

Baca juga: Tata Cara Pengecer Jual Minyak Goreng Curah di PeduliLindungi

"Untuk mengakselerasi minyak goreng kemasan perlu diberikan insentif yang menarik bagi produsen, sehingga mereka dapat bergerak lebih cepat dan pengiriman juga menjadi lebih mudah karena dapat menggunakan jalur distribusi biasa seperti kapal kontainer, tidak harus menggunakan kapal curah," terangnya.

Sebelumnya, Luhut membuat kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah. Lewat kebijakan baru tersebut, ia menyebut penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Luhut menyebut sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6/2022).
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews