Tata Cara Pengecer Jual Minyak Goreng Curah di PeduliLindungi

Tata Cara Pengecer Jual Minyak Goreng Curah di PeduliLindungi

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah melakukan sosialisasi sejak Senin (27/6/2022). Sosialisasi bakal dilakukan selama dua pekan.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," ungkap Luhut, dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Jumat (24/6/2022) lalu.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang terjadi di berbagai tempat. Luhut menyebut penyelewengan ini menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Nantinya, penjual atau pengecer harus menyediakan QR code untuk dipindai oleh pembeli. Lantas, seperti apa langkah bagi penjual MGRC yang ingin ikut menjual minyak goreng di PeduliLindungi?

 

Dilansir dari dokumen Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut langkah-langkahnya:

1. Pengecer melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH 2

3. Login ke website SIMIRAH 2, nantinya penjual akan menemukan QR code

4. klik 'Cetak QR PeduliLindungi'

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan meng-klik 'Terima' pada SIMIRAH 2

6. Cetak QR code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.

Langkah menjual MGCR dengan PeduliLindungi

1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi

2. Minta konsumen untuk memindai Qr code yang ada di toko

3. Cek hasil pemindaian QR code di PeduliLindungi Konsumen. Jika hasilnya hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kg

Namun, jika hasilnya berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews