Kata Gubernur Kepri soal Aturan Beli Migor Curah Pakai Peduli Lindungi

Kata Gubernur Kepri soal Aturan Beli Migor Curah Pakai Peduli Lindungi

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru soal pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi serta NIK. Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 27 Juni lalu. 

Namun di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pihak distributor serta warung kelontong masih belum menerapkan aturan tersebut. Sejauh ini belum ada sosialisasi maupun edaran resmi dari instansi terkait.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku belum mengetahui apakah surat edaran dari pemerintah pusat itu telah sampai ke provinsi atau belum.

"Ya, kemarin saya sempat baca-baca berita soal ini. Nanti akan cek ke Disperindag Provinsi Kepri," ujar Ansar belum lama ini.

Mengenai tata cara pembelian minyak goreng curah yang terkesan memberatkan atau menyulitkan masyarakat, ia belum bisa menilainya lantaran belum mengetahui secara detail perihal aturan itu.

Ditambahkan Ansar, apapun bentuk kebijakan pusat agar dapat memudahkan masyarakat. Serta juga ketersediaan minyak goreng curah di Kepri tercukupi.

"Yang penting apapun caranya memudahkan masyarakat dan minyak goreng tersedia," pungkas dia.

Hingga kini, distributor minyak goreng curah di Batam belum menerima regulasi maupun sosialisasi terkait pembelian yang menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat soal aturan pembelian minyak goreng tersebut.

"Untuk itu kita sampai hari ini belum menerima (surat edaran dari pusat)," kata dia, Kamis (30/6/2022).

Artinya, hingga saat ini pun masyarakat tetap bisa melakukan transaksi pembelian minyak goreng seperti biasa. 

Para pemilik warung maupun distributor pun masih dibolehkan melakukan penjualan tanpa menerapkan aturan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews