Beda Dengan PNS, Begini Perhitungan Gaji Ke-13 Pensiunan

Beda Dengan PNS, Begini Perhitungan Gaji Ke-13 Pensiunan

ilustrasi

Jakarta - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan dipastikan akan cair pada Juli 2022.

Seperti diketahui, penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 untuk PNS/ASN berbeda dengan besaran gaji pensiunan.

Adapun komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diatur di dalam PMK 75/2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kerja.

Kelima komponen tersebut di atas diberikan kepada PNS/ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok adalah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

 

Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, secara rinci dijelaskan terdiri dari gaji yang diterima pensiunan PNS dan besaran yang diterima janda atau duda pensiunan PNS.

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

- PNS golongan I sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900

- PNS Golongan II sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.865.000

- PNS Golongan III sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900.

Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda. Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II sebesar Rp. 1.170.600 sampai Rp 1.375.200

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III sebesar Rp 1.170.600 sampai Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV sebesar Rp 1.170.600 sampai Rp 2.124.500.

Adapun berikut rincian gaji yang diterima janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III sebesar Rp 1.786.100 sampai Rp 3.453.300

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV sebesar Rp 2.111.400 sampai Rp 4.243.600.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews