Ratusan CPNS Mundur karena Gaji Tak Sesuai, Menpan RB: Kalau Mau Lebih Bisnis Saja

Ratusan CPNS Mundur karena Gaji Tak Sesuai, Menpan RB: Kalau Mau Lebih Bisnis Saja

Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 orang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021 yang mengundurkan diri dari status barunya sebagai calon abdi negara per Jumat 20 Mei 2022. 

Pengunduran diri CPNS itu disesalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, pengunduran diri ratusan CPNS yang telah lolos seleksi itu merugikan negara. Sebab menurut dia, pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya, namun tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) sesuai harapan.

"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Pemerintah juga telah mengeluarkan anggaran tidak sedikit untuk menggelar proses perekrutan CPNS Tahun 2021, namun formasi yang harusnya terisi menjadi kosong.

Terkait dugaan alasan ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri karena gaji PNS kecil, Tjahjo mengatakan seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS.

"Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya bisnis saja," ujar Tjahjo.

Pemerintah Upayakan Kesejahteraan ASN

 

Dia menyebutkan gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup.

"Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil, di bawah Rp5 juta; tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen," kata dia.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pak (Presiden) Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap, juga kehormatan ASN sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," ujarnya.

100 CPNS Lolos Seleksi Tahun 2021 Mengundurkan Diri

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat (27/5/2022), tercatat 100 CPNS yang lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri. 

Angka tersebut turun lima orang setelah pada Jumat (20/5) BKN mencatat terdapat 105 CPNS yang lolos seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan penurunan itu disebabkan oleh adanya instansi yang menggantikan posisi CPNS yang mengundurkan diri tersebut oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.

"Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," kata Satya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

BKN mencatat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai instansi dengan jumlah CPNS yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang. BKN menyebut bahwa ada beberapa alasan CPNS tersebut mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Salah satunya yaitu gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.

"Alasannya bermacam macam, ada yang gaji dan tunjangan tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja atau penempatan kerja yang tidak sesuai diinginkan," kata Satya saat berbincang dengan merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/5).

Satya mengatakan, kekosongan posisi akibat CPNS mengundurkan diri tersebut selanjutnya akan diisi dalam perekrutan selanjutnya. Namun, tak menutup kemungkinan kekosongan posisi ini akan diisi oleh pegawai PPPK, tergantung kebutuhan instansi.

"Kekosongan harus diisi saat penerimaan tahun berikutnya. Memang bisa saja diganti PPPK, tapi tergantung instansi," tutup Satya.

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Kena Denda

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 terancam kena sanksi dan denda.

 

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jumlah denda tersebut tergantung dari instansi yang telah melakukan tes. Denda ini harus dibayar CPNS karena dalam pelaksanaan tes, intansi pemerintah tersebut bisa saja bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tes.

"Jumlah denda tergantung instansi yang melakukan tes, ini akan ditagih karena dalam instansi ada tes tambahan dalam memastikan orang yang mereka cari," ujar Satya saat berbincang via merdeka.com, Jumat (27/5/2022).

Satya memberi contoh, tes tambahan untuk CPNS instansi tersebut bisa saja berbentuk tes fisik, psikotes yang mengharuskan bekerjasama dengan pihak lain. Maka kerugian ini harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

"Saat dia udh lewat tes itu harusnya jangan mengundurkan diri. Soalnya instansi misalnya sudah melakukan tes fisik atau psikotes yang mengeluarkan anggaran," kata Satya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. 

Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews