Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair sebulan lagi, tepatnya pada Juli tahun ini.

Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.

Baca juga: Seorang Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput di DPRD Meranti

Ani, sapaan akrabnya, juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Berdasarkan beleid peraturan tersebut, dana untuk gaji ke-13 sendiri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews