4 CPNS Bintan Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

4 CPNS Bintan Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Sebanyak 4 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Bintan, Kepulauan Riau yang lulus seleksi CPNS Bintan pada 2021 menyatakan mengundurkan diri. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bintan, Edi Yusri, mengatakan sebenarnya pada penerimaan CPNS Bintan 2021 sebanyak 301 CPNS yang dinyatakan lulus tes. 

Namun hanya 297 orang yang melanjutkan, sedangkan 4 orang lagi memilih mengundurkan diri.

"Iya ada 4 CPNS yang mengundurkan diri. Mereka mundur setelah dinyatakan lulus tes," ujar Edi, Jumat (10/6/2022).

Jadi sebelum diterbitkannya nomor induk pegawai (NIK) dan sebelum keluarnya indetitas pegawai mereka mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan karena penempatan kerja yang mereka terima sangat jauh dari daratan Kabupaten Bintan. 

Kemudian juga ada alasan masalah internal keluarga. Namun secara pastinya itu masalah apa pihaknya tidak ketahui.

"3 orang alasan ditempatkan di Pulau Tambelan yang jauh dari ibu kota. Lalu 1 orang beralasan masalah internal keluraga," jelasnya.

Untuk pengantin 4 CPNS yang mengundurkan diri, kata Edi, pihak BKPSDM Bintan menyerahkan urusan ini ke BKN. Mungkin, kata Edi, penggantinya bisa diambil dari pelamar dengan ranking di bawahnya.

"Kita serahkan semuanya ke BKN. Karena di sanalah mereka diseleksi," ucapnya.

Untuk diketahui, Bintan mendapatkan kuota CPNS 2021 lalu sebanyak 335 formasi. Itu terdiri dari 202 formasi tenaga kesehatan dan 133 formasi tenaga teknis. Sementara pelamar yang mengikuti seleksi CPNS mencapai 4.706 orang.

Setelah mengikuti berbagai tahapan dan tes. Hanya 297 formasi yang menerima SK CPNS berdasarkan SK Bupati Bintan yang terdiri dari 3 golongan.

Untuk golongan 3 Formasi umum diberikan SK Nomor 016/813.3/III/2022 sebanyak 138 orang. Lalu golongan 2 formasi Umum berdasarkan SK Nomor 017/813.2/III/2022 sebanyak 152 orang dan golongan 2 formasi Disabilitas berdasarkan SK Nomor 018/813.2/III/2022 sebanyak 7 orang. Sementara untuk formasi yang tidak terisi yaitu terdapat 34 formasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews