Peluru yang Digunakan untuk Menembak Mati Jurnalis Al Jazeera Milik Israel

Peluru yang Digunakan untuk Menembak Mati Jurnalis Al Jazeera Milik Israel

Shireen Abu Akleh. (Foto: Foto: Twitter/@PalestinePDP)

Amman - Hasil investigasi memperoleh gambar peluru yang digunakan untuk menembak seorang wartawan Al Jazeera keturunan Palestina-Amerika, Shireen Abu Akleh (51). Ia ditembak mati oleh tentara Israel pada 11 Mei lalu di Tepi Barat.

Gambar itu menunjukkan, peluru berwarna hijau yang ditembakkan ke kepala Abu Akleh itu dirancang untuk menembus baju yang bahkan berlapis besi. Biasanya peluru itu digunakan dalam senapan jenis M4.

Menurut ahli balistik dan forensik, jenis peluru itu adalah kaliber 5,56 mm – seperti yang banyak digunakan oleh tentara Israel. Peluru tersebut dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat.

Seorang mantan mayor jenderal Yordania, Fayez al-Dwairi, membenarkan informasi tersebut. Kepada Al Jazeera, al-Dwairi mengatakan bahwa senjata dan peluru yang digunakan untuk menembak Shireen biasanya dibawa oleh tentara Israel.

“M4 dan amunisi ini digunakan oleh tentara Israel. Ini tersedia dan digunakan oleh unit. Saya tidak bisa mengatakan seluruh unit, atau sebagian besar tentara, tetapi mereka menggunakannya,” kata al-Dwairi.

“Ketika ada prajurit yang menggunakannya, dia menggunakannya untuk target yang pasti – dia ingin berburu, dia ingin membunuh. Tidak ada cara untuk menggunakannya untuk hal lain,” ungkap al-Dwairi.

Asisten Menteri Urusan Multilateral Palestina, Ammar Hijazi, mengatakan peluru itu akan tetap berada di tangan pemerintah Palestina untuk penyelidikan lebih lanjut.

Abu Akleh adalah seorang wartawan senior yang telah bergabung dengan Al Jazeera sejak 1997. Ia terbunuh saat sedang meliput serangan tentara Israel di Kota Jenin, Tepi Barat. Abu Akleh ditembak di kepala saat mengenakan helm dan rompi 'PRESS' yang menunjukkan dia seorang wartawan. 

Kala itu, Abu Akleh sedang berdiri di antara rekan-rekan wartawan lainnya. 

Kasus penembakan Abu Akleh telah dikirim ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan penyelidikan baru-baru ini diserahkan kepada jaksa ICC. Namun, status kasusnya hingga kini masih belum jelas.

“Kami pikir ada cukup bukti dengan jaksa yang membuktikan tanpa keraguan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap Shireen Abu Akleh dilakukan oleh pendudukan Israel dan mereka adalah pelaku kejahatan mengerikan ini dan mereka harus bertanggung jawab untuk itu,” papar Hijazi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews