Penjelasan Korlantas soal Polemik Larangan Pemotor Pakai Sendal Jepit

Penjelasan Korlantas soal Polemik Larangan Pemotor Pakai Sendal Jepit

ilustrasi

Batam - 'Masa cuma mau beli tempe doang pakai sepatu.'

Begitu reaksi beberapa pengendara sepeda motor menanggapi larangan memakai sandal jepit. Imbauan itu dilontarkan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu.

Praktis, khalayak menjadi resah akan larangan pemotor pakai sandal jepit. Keluhannya, kalau hanya ke warung masa pakai sepatu.

"Kalau mau ke masjid masa pakai sepatu, ke pasar juga," keluh Irwan, salah satu pengendara sepeda motor.

Baca juga: BNPB Ingatkan Pemko Batam Awasi Lalu Lintas Orang dari Luar Negeri

Di samping itu, bergulir anggapan bahwa imbauan itu merupakan larangan yang nantinya jika dilanggar maka Polisi bakal melakukan penilangan.

Soal kabar tersebut, Polri membantah. "Penegakan hukum itu tidak harus tilang, untuk itu narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhana saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor dan diminta untuk memilih mengenakan sepatu. Hal ini dimintanya demi keselamatan para pengendara motor.

"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit," kata Firman, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," jelasnya.

Dia berharap, masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.

Baca juuga: Polantas Heran Pemotor Pakai Helm Tabung Gas, Apakah Legal di Jalan?

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini ingin kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa terbangun. Selanjutnya, hal itu menjadi kebiasaan masyarakat, bukan karena diawasi petugas.

"Itu (larangan pakai sandal jepit) bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," katanya.

 

Sebenarnya, narasi pemotor yang sebaiknya tidak menggunakan sandal jepit ini hanya berupa imbauan. Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, tak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.

"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dalam video yang diunggah channe YouTube NTMC Polri.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan imbauan tidak menggunakan sandal saat naik motor itu lebih menyoroti aspek keselamatan.

"Penekanan pada aspek keselamatan. Pengendara sepeda motor kan bersentuhan dengan aspal, api, bensin dan sebagainya. Menggunakan sandal jepit kurang memberikan rasa pengamanan yang maksimal, sehingga dapat menimbulkan fatalitas laka (korban meninggal dunia)," kata Budiyanto, Kamis (16/6/2022).

Penggunaan sandal saat naik motor tidak memiliki perlindungan maksimal. Jika terjadi kecelakaan, pemotor yang memakai sandal berisiko mengalami cedera ketimbang pakai sepatu yang melindungi bagian kaki.

Menurutnya, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak bisa ditilang. Sebab, belum ada aturannya.

"Dari aspek hukum memang belum ada aturannya. Tidak bisa dan tidak akan ditilang. Namun dari aspek keselamatan sangat penting," ucapnya.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.

Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews