Polantas Heran Pemotor Pakai Helm Tabung Gas, Apakah Legal di Jalan?

Polantas Heran Pemotor Pakai Helm Tabung Gas, Apakah Legal di Jalan?

Polisi memeriksa helm unik yang dikenakan pemotor di Karimun dalam sebuah razia lalu-lintas. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam, Batamnews - Baru-baru ini seorang pemotor di Karimun ditegur polisi saat razia lalu-lintas. Pria tersebut mengenakan helm berbentuk tabung gas melon (3 Kg).

Pria tersebut beruntung tidak ditilang oleh petugas. Ia hanya dipertanyakan kenyamanan helm itu. "Ini kalau jatuh bisa benjol juga," tanya Ipda Rusdi, salah seorang anggota Satlantas Polres Karimun saat itu, dalam rekamanan video.

Dari keunikannya, helm ini patut diapresiasi. Hanya saja yang menjadi pertanyaan apakah helm ini sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)?

Memang jika dilihat helm berbentuk tabung gas 3 Kg Pertamina itu tampak kocak dan unik. Namun tentu di balik keseruan menggunakan helm seperti ini juga patut dipertanyakan keamanannya.

Helm unik berbentuk tabung gas ini pun sebenarnya banyak dijual di toko-toko online.

Dilihat Batamnews di laman marketplace Lazada.co.id misalnya, helm dengan desain ini dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 300 ribu-Rp 600 ribu.

Namun terlepas dari keunikannya, bagaimana soal aturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)? 

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter. 

Konstruksi helm SNI.(Badan Standardisasi Nasional)

Sementara helm tabung gas tersebut, sangat jelas punya pada bagian atasnya ada tonjolan lebih dari yang disarankan. 

Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah. Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. 

Berikut beberapa poin yang dimaksud. 

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. 

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. 

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm). 

 

Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.(Badan Standardisasi Nasional) 

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat. 

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm. 

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI. 

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam. 

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. 

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews