Jepang Sahkan UU Hukuman Penjara untuk Intimidasi Online

Jepang Sahkan UU Hukuman Penjara untuk Intimidasi Online

Ilustrasi. (Foto: via Nusa Bali)

Tokyo - Parlemen Jepang kemarin meloloskan RUU (RUU) untuk menjadikan kasus perundungan secara online (cyberbullying) sebagai kejahatan yang dapat dihukum di penjara.

Tinjauan tambahan dilakukan dalam waktu tiga tahun dari implementasinya yang bertujuan untuk menilai kesesuaiannya dengan hak kebebasan berekspresi, media melaporkan.

RUU tersebut mengubah hukum pidana negara untuk memperkenalkan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga 300.000 yen (Rp 32 juta lebih ), dibandingkan dengan hukuman saat ini kurang dari 30 hari penjara dan denda 10.000 yen ( Rp 10 jutaan).

Batas undang-undang untuk intimidasi juga akan diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun, Sputnik melaporkan mengutip laporan Kantor Berita Kyodo, Selasa (14/6/2022).

Perubahan tersebut akan berlaku 20 hari setelah diumumkan.

Kebijakan ini akan ditinjau dalam waktu tiga tahun untuk memastikan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi, seperti yang ditakuti oleh pihak oposisi.

Undang-undang itu muncul setelah pegulat profesional Hana Kimura, 22, yang juga salah satu aktor reality show Netflix Terrace House, didakwa bunuh diri pada Mei 2020 setelah mengalami cyberbullying di media sosial.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews