Wisman Tak Wajib Asuransi, Buralimar: Angin Segar Bagi Pariwisata Kepri

Wisman Tak Wajib Asuransi, Buralimar: Angin Segar Bagi Pariwisata Kepri

Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Buralimar.

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat telah menghapus kebijakan wajib asuransi bagi wisman yang berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan perihal prosedur masuknya orang asing ke wilayah Kepri yakni membeli asuransi kesehatan sebesar 30 dolar Singapura.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar mengaku aturan asuransi itu memang agak memberatkan wisatawan asing. Itu juga menjadi hambatan bagi pariwisata Kepri untuk bangkit dari keterpurukan.

Di sisi lain, soal kebijakan terbaru yang tak lagi mewajibkan asuransi bagi wisman, lanjut dia, tentunya akan menjadi asa baru bagi bergeliatnya pariwisata di Kepri.

"Ini angin segar bagi pariwisata Kepri. Semoga dengan ini kita bisa kembali bangkit," ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Untuk tahun ini, dia menargetkan sebanyak lebih kurang 1,5 juta wisatawan asing akan masuk ke Kepri. Terlebih kebijakan yang mempermudah itu diberlakukan, Buralimar semakin optimis.

"InsyaAllah, dengan begini kita semakin optimis," ujar dia.

Buralimar menambahkan, kunjungan hotel, restoran sampai tempat wisata lain akan berdampak. Hal tersebut akan membuat pariwisata Kepri terus bergeliat ke arah yang lebih baik. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews