Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi Prantino yang dirawat di Eka Hospital Pekanbaru. (Dok: BPJSTK)

Batam, Batamnews - Insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Akibat dari insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek.

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.

“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016," ujarnya.

 

"Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami. Seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” sambung Anggoro.

Ia menambahkan, selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya.

Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu, sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami, kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar.

Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.

 

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan.

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah Undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu, Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Kepala Kantor BPJamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono mengungkapkan rasa prihatin atas musibah yang dialami peserta tersebut. Ia berharap bahwa masyarakat khususnya para pekerja memiliki kesadaran dan memahami besarnya manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek.

“Semoga dengan adanya musibah ini, masyarakat bisa tersadar dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja, dan di mana saja," ungkap Sony.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 BPJamsostek Batam Nagoya telah membayarkan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal pembayaran mencapai Rp 18,6 miliar.

"Sampai dengan Juni 2022, terdapat 3.403 kasus Tenaga Kerja yang telah mendapatkan manfaat terbaik dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS, adapun manfaat yang diberikan adalah santunan serta perawatan dan pengobatan di Mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek,” pungkas Sony

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews